Figur
Perlindungan Hukum Bagi Insan Pers
Oleh : Karman M Pusadan
Berpijak pada perubahan Undang-undang No 21 Tahun 1982 ke Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sikap dalam wujud perlindungan hukum untuk ditaati dan dipatuhi oleh semuanya secara menyeluruh. Terutama makna kebebasan dan kemerdekaan Pers, serta menjaga Marwah jurnalistik dalam menjalankan tugas dimana pun berada.
Setelah berjalan 21 tahun, kebebasan dan kemerdekaan Pers hampir seluruh wartawan berupaya mewujudkan profesional dalam tubuh organisasi pers dan bekerja secara proporsional pada perusahaan Pers sebagai penyaji informasi yang sangat dibutuhkan oleh publik.
Selanjutnya menghimbau kepada para wartawan milenial, agar mengikuti petunjuk pasal 7 ayat (1) yang berbunyi wartawan berhak memilih organisasi wartawan. Maksudnya seseorang wartawan yang telah bekerja pada perusahaan Pers wajib ikut mendaftarkan diri pada organisasi pers sesuai keinginan pribadinya. Misalnya oranganiwasi wartawan yang ada di Indonesia saat ini seperti PWI, AJI, IJTI,KWRI dan beberapa organisasi pers lainya.
Sehingga para insan pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. Ketika berbenturan dengan hukum akibat masalah pemberitaan atau terjadi masalah hukum saat peliputan, seorang wartawan mendapat perlundungan hukum.
Misalnya, beberapa saat lalu, telah viral di beberapa media online bahwa telah terjadi penekanan secara pisikis terhadap wartawan yang tengah meliput saat kebakaran gereja Christ Cathedral di kawasan Paramount, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu, pemberitaan meninggalnya Yuli Nuramelia (43th) warga Kota Serang yang diduga beberapa hari menahan lapar, ditengah isu covid-19.
Sementara seorang wartawan yang menulis berita tersebut sempat diancam oleh oknum pejabat atau orang yang mengaku oknum dari partai politik mengancam wartawan yang menulis pemberitaan tersebut.
Hal-hal seperti ini jelas telah melecehkan perlindungan hukum terhadap wartawan. Selain itu juga cukup mengganggu konsentrasi Pers lainnya.
Untuk itu perusahaan pers bersama organisasi pers dapat melaporkan tindakan-tindakan arogansi oknum tersebut kepada pihak kepolisian untuk di proses secara hukum.
Kedepan mari semua pihak yang berwenang dan berwajib turut mendukung kebebasan dan kemerdekaan Pers.
Perlu disepakati bahwa tugas dan kewajiban Pers hanya mengutamakan informasi untuk kepentingan publik.
Dengan semboyan wartawan sangat mendahulukan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi.
Penuluis adalah Ketua DPD KWRI Kota Tangerang sekaligus Wakil Bendahara DPD KWRI Provinsi Banten.

- Selama Pandemi Covid-19, Stok dan Harga Pangan di Banten Terkendali
- Pemkab Tangerang Perpanjang PSBB Percepatan Penanganan Covid-19
- Pendamping PKH Yang Langgar Kode Etik Harus Dipecat
- Bupati Zaki Paparkan Program Desa Wisata Ketapang
- Pendamping PKH Kronjo Bantah Ada Penggelapan Dana Bansos







