Nasional

Oknum Sekdes Jagabaya Diduga Lakukan Pungli

Administrator | Minggu, 16 Februari 2020

PARUNG PANJANG, (JT) - Sekretaris Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, diduga lakukan pungutan liar (pungli). Pihaknya memungut uang sebesar Rp. 100 ribu perbualan kepada para pelaku usaha di wilayahnya.  

Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co sekdes bersama staf desa melakukan pungutan kelada seluruh pengusaha di wilayahnya dengan dalih untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).

Salah satu warga Desa Jagabaya Jajang mengungkapkan,  dalam aksi meminta iuran bulanan tersebut Pihak desa berlindung pada Perda Kabupaten Bogor No. Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa, Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2006 tentang desa, Perdes No. 002 tahun 2003 tentang pedoman Pemungutan Iuran Pendapatan Asli Desa, Keputusan Kepala Desa No. 141//kpts-DS/II/2020, Tentang jenis pungutan dan besaran tarif pungutan iuran desa.

Menurut Jajang pemungutan iuranyang dilakukan setiap bulan ini sudah dilakukan dalam tiga (3) bulan terakhir.  Padahal sebelumnya pihak desa tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Sebelumnya tidak ada pungutan seperti ini. Tapi belakangan ini ada pungutan-pungutan seperti ini," ungkapnya saat di temui awak media. 

Menurut Jajang, selain pengusaha besar seperti toko bangunan atau toko material, pengusaha kecil sekelas UKM juga dipungut iuran yang sama.  

"Bukan toko bangunan saja yang di mintai iuran bulanan tapi bengkel mobil sampai tukang cukur rambut juga di mintai iuran tiap bulannya," tambahnya.

Perlu diketahui menurut Jajang bahwa hal ini menyimpang dari Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Bagian Desa dari Hasil Pendapatan Daerah. (rong/ysf)