Banten
Angota DPRD Kabupaten Tangerang Sebut Raperda Perubahan Perda 7 Tahun 2019 Titipan Perumda Pasar
TIGARAKSA, (JT) - Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja mendapat sorotan sejumlah aktivis. Perubahan Perda yang munsul sebagai inisiasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini, tidaklah murni melainkan hanya titipan.
Inisiator Raperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perumda Pasar H Baedowi menuturkan, hampir semua Raperda inisiasi DPRD itu tidak murni muncul dari anggota DPRD itu sendiri. Sebab, raperda inisiasi itu muncul akibat adanya raperda dari instnsi tertentu, namum instansi tersebut tidak memiliki bajet anggaran untuk membentuk sebuah peraturan daerah (Perda).
Menurut Baedowi, misalnya raperda perubahan Perda 7 Tahun 2019 ini. Sebelumnya, Perumda Pasar Niaga Kerta Rahrja berbentuk Perusahaan Daerah. Karena terjadi perubahan aturan di atasnya, maka harus berganti nama menjadi Perusahaah Umum Daerah. Namun sayang, pada Perda 7 Tahun 2019 ini dianggap masih banyak kekurangan, sehingga perlu dilakukan revisi.
"Perumda Pasar sendiri tidak memiliki anggaran untuk membuat peraturan daerah, maka dititipkanlah ke DPRD sebagai Raperda inisiasi DPRD. Ini sudah umum terjadi seperti pembahasan Raperda-Raperda inisiasi lainya," terang Baedowi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, bahwa ada beberapa point yang perlu dilakukan perubahan pada Perda 7 Tahun 2019 ini. Diantaranya pada pasal 28 tentang fungsi dewan pengawas. Dimana disebutkan pada ayat (1) tentang tugas dewan pengawas pada huruf b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Pasar Niaga Kerta
Raharja.
"Pada perubahan sebelumnya, banyak hal-hal yang urgen dan yang penting tapi tidak termuat pada Perda itu. Salah satunya terkait tugas dan fungsi dewan pengawas, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan," paparnya.
Ia menjelaskan, pembuatan naskah akademis tentang Raperda Perubahan Perda 7 Tahun 2019 tentang Perumda Pasar ini, telah selesai dilakukan oleh tenaga ahli dan sudah dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumhan Provinsi Banten. Bahkan Pansus Raperda Perubahan 7 Tahun 2019 ini sudah melakukan pembahasan awal.
"Dalam waktu dekat dilakukan pembahsan dengan OPD terkait," tandasya. (PUT)

- Polsek Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak
- Buruh Akan Kepung Kantor Gubernur Banten
- Tigaraksa Sukses Gelar HUT - Ke 70
- Camat Cisoka Tanam 1.000 Pohon
- Rumah Kost-kostan Jadi Tempat Mesum








